Daftar Sekarang Masuk

© 2026 Desa Sugihan

Surat Pengantar Nikah
💍 Layanan Administrasi

Surat Pengantar Nikah

Pengurusan surat pengantar nikah (N1–N4) sebagai kelengkapan pendaftaran di KUA.

Pemerintah desa menerbitkan surat pengantar nikah beserta kelengkapan formulir N1 sampai N4 yang menjadi syarat pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Persyaratan: fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon mempelai, akta kelahiran, pas foto, serta surat pengantar dari RT dan RW.

Semua Program