💍
Layanan Administrasi
Surat Pengantar Nikah
Pengurusan surat pengantar nikah (N1–N4) sebagai kelengkapan pendaftaran di KUA.
Pemerintah desa menerbitkan surat pengantar nikah beserta kelengkapan formulir N1 sampai N4 yang menjadi syarat pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Persyaratan: fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon mempelai, akta kelahiran, pas foto, serta surat pengantar dari RT dan RW.
Program Lainnya
🏠
Surat Keterangan Domisili
Layanan penerbitan surat keterangan domisili bagi warga yang berdomisili di wilayah Desa Sugihan.
🤝
Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat keterangan bagi warga kurang mampu sebagai syarat bantuan pendidikan, kesehatan, atau sosial.
🪪
Pengurusan Kartu Keluarga & KTP
Pendampingan warga dalam pengajuan pembuatan dan perubahan data Kartu Keluarga serta KTP elektronik.